Kamis, Oktober 24, 2024

MASTEL Ingatkan Hak PSE Terdaftar, Begini Tantangannya

Techbiz.id – Paska para pemain digital tunduk pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Djarot Subiantoro, Ketua Bidang Platformatika Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) mengingatkan, soal hak yang musti diterima oleh para perusahaan digital tersebut.

“Sebagai PSE terdaftar tentunya juga mengharapkan hak selain kewajiban. Seperti misalnya perlindungan terhadap persaingan dari yang tidak terdaftar. Preferensi bagi pengadaan layanan untuk pemerintah, dan lain sebagainya,” terangnya kepada Techbiz, Selasa (27/7/2022).

Hal ini menjadi penting, pasalnya jumlah PSE pada dunia digital bisa tak terbatas.

Baca juga:

“Bagaimana mekanisme dan sarana bagi regulator untuk mengetahui keberadaan semua PSE yang beroperasi pada masyarakat di Indonesia? Langkah Pareto yang ditempuh, seperti menyasar para PSE besar mungkin akan efektif, demikian juga melalui mekanisme melibatkan pelaporan publik pengguna layanan, tujuannya aturan ini kan untuk melindungi mereka,” tuturnya lagi.

Disamping itu dari sisi regulator, juga perlu mendorong penerapan persyaratan yang diundangkan, untuk melindungi data publik, termasuk keamanan dan tingkat layanan oleh PSE.

“Bersinergi dengan regulator lain, dapat menerapkan program insentif maupun perpajakan dan monitoring transaksi, untuk analisis dan kebijakan selanjutnya,” ucapnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...