Techbiz.id – Paska para pemain digital tunduk pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Djarot Subiantoro, Ketua Bidang Platformatika Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) mengingatkan, soal hak yang musti diterima oleh para perusahaan digital tersebut.
“Sebagai PSE terdaftar tentunya juga mengharapkan hak selain kewajiban. Seperti misalnya perlindungan terhadap persaingan dari yang tidak terdaftar. Preferensi bagi pengadaan layanan untuk pemerintah, dan lain sebagainya,” terangnya kepada Techbiz, Selasa (27/7/2022).
Hal ini menjadi penting, pasalnya jumlah PSE pada dunia digital bisa tak terbatas.
Baca juga:
- Hari Terakhir, PSE yang Belum Daftar Akan Diberi Sanksi
- Tak Jadi Diblokir, Tenggat Pendaftaran PSE Diperpanjang Kominfo
- Tak Terdaftar, Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo
- Mekanisme Blokir IMEI Akan Diputuskan Pekan Ini
- Kominfo: Data yang Bocor Diduga Identik dengan Data BPJS Kesehatan
“Bagaimana mekanisme dan sarana bagi regulator untuk mengetahui keberadaan semua PSE yang beroperasi pada masyarakat di Indonesia? Langkah Pareto yang ditempuh, seperti menyasar para PSE besar mungkin akan efektif, demikian juga melalui mekanisme melibatkan pelaporan publik pengguna layanan, tujuannya aturan ini kan untuk melindungi mereka,” tuturnya lagi.
Disamping itu dari sisi regulator, juga perlu mendorong penerapan persyaratan yang diundangkan, untuk melindungi data publik, termasuk keamanan dan tingkat layanan oleh PSE.
“Bersinergi dengan regulator lain, dapat menerapkan program insentif maupun perpajakan dan monitoring transaksi, untuk analisis dan kebijakan selanjutnya,” ucapnya.