Selasa, April 30, 2024

September 2020: Sebanyak 126 Pinjaman Online Ilegal Ditutup

Techbiz.id – Sebanyak 126 pinjaman online atau fintech lending ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. Selain memblokir fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi juga melakukan penutupan terhadap 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan tawaran dari penyedia pinjaman uang berbasis online dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat  dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” kata Tongam dalam siaran pers yang diterima techbiz.id.

Menurut Tongam, pinjaman yang diberikan oleh penyedia fintech ilegal ini selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Bahkan, mereka juga bisa meminta semua akses data kontak di telepon genggam.

Baca juga: Daftar Perusahaan Pinjaman Online Resmi September 2020

Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca juga: Agar Tak Terjebak Fintech Ilegal, Begini Caranya

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK. Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.

Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 s.d. September 2020 mencapai 2840 entitas.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...